Share

Berkedok Jual Rumah Baru, Pengembang Gelapkan Uang Rp10 Miliar

Syaiful Islam , Okezone · Rabu 26 Oktober 2016 16:47 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 26 519 1525133 berkedok-jual-rumah-baru-pengembang-gelapkan-uang-rp10-miliar-BX6McRncl1.jpg Polisi sedang memberikan keterangan ke awka media bersama tersangka (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
A A A

SURABAYA – Bagi Anda yang ingin membeli sebuah rumah di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, sebaiknya berhati-hati dan waspada. Sebab, dikhawatirkan Anda bakal menjadi korban penipuan yang berkedok penjualan rumah baru di perumahan. Kejadian itu menimpa 63 orang dan yang sudah melapor ke Polda Jatim berjumlah sembilan laporan dan Polresta Sidoarjo sebanyak 12 laporan. Adapun total kerugian para korban sekira Rp10 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Direktur PT SPI (pengembang Perum Grand Paradise), AKA, warga Sidoarjo. Tersangka diringkus polisi saat berada di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari tangan tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa kuitansi, surat pemesanan rumah, surat pernyataan kesepakatan pesanan rumah, brosur, denah lokasi Perum Grand Paradise, surat kuasa dari notaris, dan bukti setor bank.

“Kami berhasil menangkap tersangka saat berada di Bima, setelah mendapat laporan dari para korban. Korbannya ada yang dosen, anggota TNI, dan juga ada yang anggota polisi,” terang Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim, Rabu (26/10/2016).

Cecep menjelaskan, kasus penggelapan tersebut berawal ketika para korban berniat mencari rumah murah di daerah Surabaya. Para korban mendapat informasi lewat internet dan brosur yang menyebutkan adanya perumahan murah yaitu Perum Grand Paradise di Medokan Ayu Rungkut, Surabaya.

“Lalu para korban menghubungi marketing, kemudian para korban diajak ke lokasi oleh marketing. Setelah terjadi kesepakatan untuk membeli rumah di Grand Paradise, maka para korban oleh marketing diminta untuk membayar uang tanda jadi,” ucap Cecep.

Menurut Cecep, uang tanda jadi yang dibayarkan para korban bervariasi, namun ada yang sampai ratusan juta rupiah. Untuk rumah tipe 36 dipatok dengan harga Rp200 juta. Sesuai yang dijanjikan PT SPI selaku developer (pengembang) bahwa lokasi akan dijadikan perumahan pada Maret 2016 dan pada Januari 2017 akan ada penyerahan kunci rumah.

“Namun sampai bulan Juli 2016, di lokasi perumahan tidak ada kegiatan pengerjaan. Pada pertengahan Juli 2016, para korban datang ke kantor pemasaran. Tetapi kosong dan tidak ada aktivitas serta nomor para marketing tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 226 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Sementara itu, tersangka AKA mengaku belum dibangunnya rumah tersebut karena perusahaannnya sedang dilanda masalah internal, sedangkan uang hasil dari penjualan rumah di Surabaya dipakai untuk membeli lahan, menguruk, dan membangun perumahan di Sidoarjo.

“Kami sedang mengalami masalah internal, sehingga belum dibangun perumahan (Grand Paradise di Medokan Ayu),” dalih AKA.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ulu)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini