Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus viral pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa golok dalam peristiwa tersebut.
Pramono menjelaskan, bentrokan bermula saat petugas melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang parkir sembarangan.
Polisi melakukan latihan pengendalian massa di halaman Mapolres Cilegon. Namun, gas air mata yang digunakan dalam simulasi tersebut terbawa angin hingga menuju lingkungan sekolah.
Warga bernama Amanda Andono yang menghentikan suara petasan karena mengganggu anaknya saat acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.