SEMARANG - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam ungkap kasus premanisme di Lobby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat, (16/5/2025). Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus Premanisme yang berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.
Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. “Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Dwi Subagio. Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di Handphone diketahui ternyata para pelaku adalah kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta. “Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang didapat dari para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat. Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang. “Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp. 12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” ujar Dwi Subagio.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut. Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
FOTO: Ahmad Antoni
Hello Idol Lovers!
Welcome back to "Rumah Idola"
Wah! Piche & Kenriz nemuin paket misterius! Kira-kira apa isinya??
Ada Angie juga yang mau cicip-cicip soto buatan Rara dan yang terakhir, Ona yang selalu bikin kecerian di Rumah Idola.
Let's check this out!!
Jangan lupa tonton Idol Xtra hanya di Ofiicial YouTube Channel Indonesian Idol✨
Baca artikel: Pesan Manis Shakirra Vier untuk Top 8 Indonesian Idol Season XIII usai Tereliminasi
SEMARANG - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers ungkap kasus curat dan curas di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo.
Tersangka berinisial AR (23), warga setempat, ditangkap setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025. Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa pelaku AR merupakan residivis dan spesialis kasus curat dan curas yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang. “Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus, pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian Handphone. Selain itu tersangka juga melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Sasarannya antara lain pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian. Dalam kasus yang baru diungkap ini, AR beraksi seorang diri dengan terlebih dahulu memantau situasi sekitar toko.Dirinya menyelinap masuk dan bersembunyi hingga toko tutup, lalu membawa keluar brankas dan membukanya secara paksa menggunakan linggis.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 20 juta, satu brankas dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor beserta surat-surat, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian,” ujarnya. Selain kasus di Wonosobo, tersangka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Purworejo. Salah satunya terjadi pada tahun 2022, saat tersangka merampas sepeda motor milik seorang remaja berusia 16 tahun dengan cara memukul kepala korban terlebih dahulu sebelum membawa kabur kendaraan.
FOTO: Ahmad Antoni
Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat mengungkapkan bahwa ada agenda lain yang menjadi fokus utama partainya sampai saat ini. Sebab itu, pelaksanaan Kongres pun tidak menjadi prioritas untuk saat ini.
Kolaborasi spesial dari Shabrina & Glenn Fredly Live By The Bakuucakar membawakan lagu "Sedih Tak Berujung" di panggung Grand Final sukses membuat judges banjir air mata.
Tonton Indonesian Idol XIII hanya di RCTI✨
Baca artikel: Tompi Mengenang 4 Tahun Kepergian Glenn Fredly : Kami Rindu!
Link/url: https://celebrity.okezone.com/read/2024/04/08/33/2994167/tompi-mengenang-4-tahun-kepergian-glenn-fredly-kami-rindu?page=all
#grandfinal #indonesianidol2025 #glenn fredly #shabrina
================