JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Kedatangan Maman Abdurrahman itu untuk memberikan penjelasan terkait surat berkop Kementerian UMKM mengenai kunjungan istrinya ke beberapa negara Eropa.
JAKARTA - Pekerja beraktivitas pada proyek panggung di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Pekerja sektor informal sekarang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang bisa diperoleh berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan bagi para pekerja sektor informal seperti pekerja proyek, pedagang, dan pekerja lepas. Dengan menjadi peserta mandiri, mereka berhak atas berbagai manfaat perlindungan sosial seperti JKK, JHT, dan JKM.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja nonformal di tengah tingginya risiko pekerjaan.
Istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja buka suara atas tuntutan 7 tahun Jaksa Penuntut Umum terhadap suaminya. Menurutnya, besaran hukuman dalam tuntutan tersebut belum final.
JAKARTA - Pengemudi online yang tergabung dalam korban aplikator melakukan audiensi di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Audiensi sekaligus pengaduan yang disampaikan oleh puluhan korban aplikator diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil ketua Eksternal Putu Elvina.
Pengaduan dilakukan oleh puluhan korban aplikator terkait persoalan potongan aplikator yang dirasa cukup besar yakni 20% serta kondisi kerja yang dianggap tidak layak dan berdampak pada kesejahteraan pengemudi dan keluarga ini berharap Komnas HAM dapat menangani serius persoalan ketidakadilan situasi hak asasi manusia yang dialami oleh pengemudi online baik roda 2 maupun roda 4.
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Ia disebut menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian saat menjabat sebagai Mendag periode 2015–2016.