JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar siang ini.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meresmikan Gedung Kantor Pusat Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, saya resmikan Gedung Senkom Mitra Polri. Semoga, gedungnya bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Gibran dalam sambutannya.
Dalam peresmian tersebut, Gibran menyampaikan harapannya agar keberadaan gedung baru ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peran Senkom dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Gibran menyampaikan bahwa pembangunan kantor pusat ini bukan sekadar menghadirkan bangunan fisik, melainkan menjadi simbol semangat baru dalam membangun solidaritas dan kolaborasi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Gibran juga mengapresiasi keterlibatan Senkom Mitra Polri dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari sektor pertanian hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia mengikuti latihan di Stadion Madya, Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Latihan tersebut digelar jelang laga penyisihan grup Piala AFF U-23 melawan Filipina.
Duel Timnas U-23 Indonesia vs Filipina akan tersaji pada laga kedua Grup A Piala AFF U-23 2025. Pertandingan akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 20.00 WIB.
Pelatih Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg usung misi wajib menang lawan Filipina demi menghindari risiko tersingkir dari Piala AFF U-23 2025.
Setelah melawan Filipina, tim Merah Putih dijadwalkan menghadapi Malaysia di laga pamungkas yang berlangsung pada Senin (12/7).
JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak melakukan unjuk rasa di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Unjuk rasa tersebut dalam rangka menolak perubahan status mitra mandiri menjadi karyawan, menolak wacana pemotongan komisi 10 persen dan menuntut adanya payung hukum yang mengatur tentang perlindungan ojol.
SEMARANG - KAI Daop 4 Semarang tegas melakukan penertiban terhadap empat unit rumah perusahaan di kawasan Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). Langkah ini merupakan bagian upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset negara yang berada di bawah kewenangan perusahaan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menegaskan keempat rumah perusahaan tersebut tercatat sebagai aset sah milik KAI berdasarkan dokumen legal yang berlaku, termasuk Sertifikat Hak Pakai, yang juga tercantum dalam aktiva tetap perusahaan. Adapun keempat rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan jalan Gundih Nomor 6, Rumah Perusahaan No 1A Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 82 Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 86 Jalan Kariadi Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 2.067 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 498 meter persegi.
Dia menjelaskan rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI. Selama beberapa waktu, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni agar dapat menempuh mekanisme perikatan sewa yang sesuai dengan ketentuan, namun para penghuni tidak memiliki itikad baik. Selanjutnya, KAI Daop 4 juga telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada penghuni rumah untuk mengosongkan rumah.
“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," terangnya. KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.
Setelah dilakukan penertiban, untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi dan akan mengoptimalkan Aset tersebut untuk kepentingan perusahaan. “KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” ujarnya.
FOTO: Ahmad Antoni