• Patrick Kluivert Pantau Jens Raven di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Filipina U-23, Dipanggil ke Skuad Senior?
    Jens Raven masuk radar panggilan Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia senior jelang babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
    19 July 2025 10:59 WIB
  • Timnas Indonesia U-23 Resmi Lawan Thailand U-23 di Semifinal Piala AFF U-23 2025?
    Timnas Indonesia U-23 hampir pasti melawan Thailand U-23 di semifinal Piala AFF U-23 2025.
    19 July 2025 10:33 WIB
  • 4 Bocah Jadi Korban Tewas Kebakaran di Tebet, Terjebak di Lantai 2 Rumah saat Api Berkobar
    Korban tewas adalah anak di bawah umur yang terjebak saat api sedang berkobar.
    19 July 2025 10:30 WIB
  • Baru Gabung, Sal Priadi Dulang Royalti Rp114 Juta dari WAMI
    Baru bergabung dengan WAMI, Sal Priadi mendapatkan distribusi royalti sebesar Rp114 juta.
    19 July 2025 10:30 WIB
  • Mau Punya Rambut Sehat Berkilau? Pakai 5 Bahan Ini 
    Memiliki rambut yang sehat berkilau adalah dambaan semua wanita. Segala cara dilakukan untuk mendapat rambut yang indah bak bintang iklan.
    19 July 2025 10:24 WIB
  • Bareskrim Tangkap 22 Pelaku Judol Jaringan China, Buat 500 Akun WhatsApp per Hari Buat Cari Korban
    Djuhandhani melanjutkan, pengelola server judol dibantu operator membuat 500 akun WhatsApp untuk menjaring korban.
    19 July 2025 10:21 WIB
  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula dan Denda Rp750 Juta
    JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu.   Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
    18 July 2025
  • Tom Lembong Masuki Ruang Sidang Jelang Vonis Korupsi Gula
    JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).    Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar siang ini.
    18 July 2025
  • Wapres Gibran Apresiasi Senkom Mitra Polri Terlibat di Pertanian hingga MBG
    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meresmikan Gedung Kantor Pusat Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.   "Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, saya resmikan Gedung Senkom Mitra Polri. Semoga, gedungnya bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Gibran dalam sambutannya.   Dalam peresmian tersebut, Gibran menyampaikan harapannya agar keberadaan gedung baru ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peran Senkom dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.   Gibran menyampaikan bahwa pembangunan kantor pusat ini bukan sekadar menghadirkan bangunan fisik, melainkan menjadi simbol semangat baru dalam membangun solidaritas dan kolaborasi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.   Selain itu, Gibran juga mengapresiasi keterlibatan Senkom Mitra Polri dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari sektor pertanian hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    17 July 2025
  • Latihan Resmi Timnas Indonesia U-23 Jelang Laga Melawan Filipina
    Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia mengikuti latihan di Stadion Madya, Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Latihan tersebut digelar jelang laga penyisihan grup Piala AFF U-23 melawan Filipina.   Duel Timnas U-23 Indonesia vs Filipina akan tersaji pada laga kedua Grup A Piala AFF U-23 2025. Pertandingan akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 20.00 WIB.    Pelatih Timnas Indonesia U-23 Gerald Vanenburg usung misi wajib menang lawan Filipina demi menghindari risiko tersingkir dari Piala AFF U-23 2025.   Setelah melawan Filipina, tim Merah Putih dijadwalkan menghadapi Malaysia di laga pamungkas yang berlangsung pada Senin (12/7).
    17 July 2025
  • Demo Ojol di Jakarta: Tolak Perubahan Status dan Potongan Komisi 10%
    JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak melakukan unjuk rasa di Jakarta, Kamis (17/7/2025).    Unjuk rasa tersebut dalam rangka menolak perubahan status mitra mandiri menjadi karyawan, menolak wacana pemotongan komisi 10 persen dan menuntut adanya payung hukum yang mengatur tentang perlindungan ojol. 
    17 July 2025
  • KAI Daop 4 Tertibkan Rumah Perusahaan Aset Negara di Kawasan Gergaji Semarang
    SEMARANG - KAI Daop 4 Semarang tegas melakukan penertiban terhadap empat unit rumah perusahaan di kawasan Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). Langkah ini merupakan bagian upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset negara yang berada di bawah kewenangan perusahaan.   Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menegaskan keempat rumah perusahaan tersebut tercatat sebagai aset sah milik KAI berdasarkan dokumen legal yang berlaku, termasuk Sertifikat Hak Pakai, yang juga tercantum dalam aktiva tetap perusahaan. Adapun keempat rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan jalan Gundih Nomor 6, Rumah Perusahaan No 1A Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 82 Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 86 Jalan Kariadi Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 2.067 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 498 meter persegi.   Dia menjelaskan rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI. Selama beberapa waktu, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni agar dapat menempuh mekanisme perikatan sewa yang sesuai dengan ketentuan, namun para penghuni tidak memiliki itikad baik. Selanjutnya, KAI Daop 4 juga telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada penghuni rumah untuk mengosongkan rumah.   “KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," terangnya. KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.   Setelah dilakukan penertiban, untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi dan akan mengoptimalkan Aset tersebut untuk kepentingan perusahaan. “KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” ujarnya.   FOTO: Ahmad Antoni
    17 July 2025