SEBANYAK 117 hotel dan 104 restoran di Kota Palembang, Sumatra Selatan diusulkan menjadi calon penerima dana hibah sebesar Rp30,8 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membantu pemulihan dampak Covid-19.
Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Taslim mengatakan, total 221 hotel dan restoran tersebut diusulkan karena memenuhi persyaratan telah membayar pajak untuk periode Januari-Desember 2020 dan tetap beroperasional hingga Agustus 2020.
"Jika hotel atau restoran pernah menunggak pajak satu bulan saja maka tidak diusulkan, setelah diusulkan selanjutnya inspektorat akan menyaring lagi yang berhak menerima dana hibah," ujarnya.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Begini 5 Tips Traveling Seru walau Musim Hujan
Pengelola hotel dan restoran akan diminta inspektorat menunjukan bukti pembayaran pajak, bukti PHL 2019, bukti masih beroperasi pada periode Januari-Agustus 2020, tanda daftar usaha pariwisata dan izin operasional yang masih aktif.
Dana hibah yang ditargetkan selesai disalurkan pada akhir Desember itu harus sesuai kriteria dan dana digunakan untuk memulihkan operasional, selain itu para penerima wajib melaporkan penggunaan dana hibah.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani menambahkan hotel dan restoran akan menerima 70 persen dari total Rp30,8 miliar danah hibah.
Follow Berita Okezone di Google News