Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PPKM Diperpanjang, Kegiatan Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang

Dita Angga R, Jurnalis · Selasa 15 Juni 2021 12:13 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 15 620 2425382 ppkm-diperpanjang-kegiatan-wisata-di-zona-merah-dan-oranye-dilarang-Q6pu8reGEw.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 15 sampai 28 Juni. Terkait perpanjangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri No.13/2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan pelarangan kegiatan pariwisata di daerah berzona merah dan oranye.

“Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.

Mendagri juga meminta jika ada pelanggaran pada pelarangan tersebut agar dilakukan penegakan hukum.

“Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.

Pada instruksi menteri tersebut, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman diwajibkan melakukan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Sementara untuk kegiatan fasilitas umum/lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini