JAKARTA - Aturan adanya pemberitahuan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa dalam RKUHP adalah bagian dari menjaga ketertiban umum.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim mengatakan, dalam RKUHP sama sekali tidak membatasi siapapun dalam berunjuk rasa. Namun, perlu adanya kabar maupun izin dari kepolisian sebagai agar tidak merugikan siapapun.
"(Jika tidak diberitahu) Seandainya ibu anda sedang sakit parah. Kemudian, akan melewati jalan, namun terhalang demonstrasi saat di dalam ambulans. Terus, tiba-tiba meninggal dunia karena terhalang oleh demonstrasi. Kira-kira menurut anda bagaimana?" ujar Edward dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Hasanudin, Makassar, Rabu (19/10/2022).
Aturan tersebut adalah bentuk persiapan dalam mengatur lalu lintas. Termasuk, tambah Edward, dalam RKUHP sendiri bakal sulit menjerat para pengunjuk rasa yang telah memberikan kabar ke pihak yang berwajib.
"Jadi kalau dia memberi tahu, ya. Dia memberi tahu kemudian ada kerusuhan dia tidak dapat dijerat karena dia sudah memberi tahu. Sebaliknya, dia tidak memberi tahu tidak ada kerusuhan dua juga tidak bisa dijerat. karena syaratnya kumulatif," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News