Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Rancangan KUHP: Pengunjuk Rasa Rusuh Namun 'Berizin' Bakal Sulit Dijerat Hukum

Bachtiar Rojab, Jurnalis · Kamis 20 Oktober 2022 11:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 20 620 2690861 rancangan-kuhp-pengunjuk-rasa-rusuh-namun-berizin-bakal-sulit-dijerat-hukum-z0Op64I37O.jpg Ilustrasi. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA -  Aturan adanya pemberitahuan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa dalam RKUHP adalah bagian dari menjaga ketertiban umum.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim mengatakan, dalam RKUHP sama sekali tidak membatasi siapapun dalam berunjuk rasa. Namun, perlu adanya kabar maupun izin dari kepolisian sebagai agar tidak merugikan siapapun.

"(Jika tidak diberitahu) Seandainya ibu anda sedang sakit parah. Kemudian, akan melewati jalan, namun terhalang demonstrasi saat di dalam ambulans. Terus, tiba-tiba meninggal dunia karena terhalang oleh demonstrasi. Kira-kira menurut anda bagaimana?" ujar Edward dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Hasanudin, Makassar, Rabu (19/10/2022).

Aturan tersebut adalah bentuk persiapan dalam mengatur lalu lintas. Termasuk, tambah Edward, dalam RKUHP sendiri bakal sulit menjerat para pengunjuk rasa yang telah memberikan kabar ke pihak yang berwajib.

"Jadi kalau dia memberi tahu, ya. Dia memberi tahu kemudian ada kerusuhan dia tidak dapat dijerat karena dia sudah memberi tahu. Sebaliknya, dia tidak memberi tahu tidak ada kerusuhan dua juga tidak bisa dijerat. karena syaratnya kumulatif," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kumulatifnya itu dia tidak memberi tahu dan ada kerusuhan," sambung Edward.

Dalam asal 256 RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini