Kumpulan Berita
Keterlibatan AKBP Dody dalam pusara kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia mengaku, hanya menjalani perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Para terdakwa bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Dody juga dijatuhkan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap anak buah Teddy.
Bermula dari anggota JPU menanyakan kepada saksi terkait makna percakapan yang ada di dalam surat dakwaan Dody.