Kumpulan Berita
Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pasrah divonis 11 tahun penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Mantan penyidik KPK Stepanus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai saksi.
Awalnya Rita menceritakan, bahwa Azis mengenalkan Stepanus Robin untuk membantu mengurus perkara yang menjeratnya.