Kumpulan Berita
Polisi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi Angela ke kejaksaan.
Rekonstruksi Mutilasi, Ecky Masukkan Potongan Tubuh Korban ke Boks Kontainer dan Timbun dengan Tanah
Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati
Awal tersangka mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi.
Tersangka M Ecky Listiantho (34) menguasai harta dengan total sebesar Rp1,1 miliar, setelah mengeksekusi Angela Hindriati
Korban mutilasi Angela Hindriati (54) dipotong tujuh bagian oleh tersangka M Ecky Listiantho (34), menggunakan gergaji.
Ecky melakukan pembunuhan di apartemen kawasan Setiabudi dan potongan hasil mutilasi ditemukan di kawasan Tambun, Bekasi
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati (54), Ecky Listiantho (34) beberapa kali memberikan keterangan bohong