Kumpulan Berita
Pernyataan hakim itu lantas dianggap sebagai asumi belaka oleh pengacara terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Ia menuding, Majelis Hakim PN Jaksel yang memvonis mati kliennya berada dalam tekanan.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis keukeuh meminta kliennya diebaskan dari dari segala tuntutan.
Bahkan replik tersebut dianggap tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan dasar kliennya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri.