Kumpulan Berita
Fadjar Dwi Wisnuwardhani menyatakan Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Jokowi telah resmi teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah saat ini berikhtiar melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja salah satunya untuk solusi bagi 29 jutaan pekerja terdampak Covid-19.
Pandemi virus corona atau Covid-19 sangat meengaruhi berbagai aspek di Indonesia.
Pemerintah mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh.