Kumpulan Berita
Hastry pertama kali masuk tim eksekusi mati di Nusakambangan pada tahun 2008.
Dia masih mengingat, saat itu ada 3 permintaan yang diberikan petugas terhadap Freddy Budiman.
Fikri mengatakan, saat kunjungan terakhir Freddy Budiman minta kunjungannya dilakukan di kamarnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.