Kumpulan Berita
Sebagai institusi, Bawaslu memiliki kewenangan penindakan berdasarkan Pasal 551 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 203 kelurahan.