Kumpulan Berita
Hingga hari ini sudah ada 188.964 jamaah yang melakukan pelunasan.
Presiden Joko Widodo menandatangani aturan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan dana untuk pelaksanaan ibadah haji 2023 kepada Komisi VIII DPR RI
Kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.