Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja.
Aturan baru tentang ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022.
Perppu UU Ciptaker telah mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Perppu yang diteken 30 Desember 2022 mengatur tentang sektor Ketenagakerjaan