Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Keputusan Indonesia untuk melarang ekspor minyak kelapa sawit telah menyebabkan harga minyak nabati melonjak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020
Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Maret 2020 sebesar USD786,63/MT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pentingnya sosialisasi terhadap industri minyak sawit.
Pemerintah menetapkan bea keluar minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar USD18 metrik ton.
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menyatakan bahwa Pajak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) seharusnya sebagian besar kembali ke daerah asal.
Harga referensi produk minyak sawit pada Juli 2019 ditetapkan sebesar USD542,45 miliar per metrik ton (MT).