Kumpulan Berita
MK mengabulkan untuk hapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Aktivis bersorak riang usai mendengar hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia.
Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
JPU bilang tim penasehat hukum (PH) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak kreatif dan konsisten dalam melakukan pembelaan.
Pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.