Kumpulan Berita
Bercanda (Nge-prank) dengan teman memang kerap dilakukan sebagai lelucon semata.
Pada prinsipnya tersangka yang ditahan mempunyai hak yang dijamin dalam KUHAP serta aturan lain yang berlaku di Indonesia.
Di pekan kedua bulan Ramadhan, masyarakat dihebohkan dengan video prank tiga pemuda Ferdian Paleka, Aidil dan Tubagus Fahddinar
Orangtua Ferdian Paleka, Herman (46) bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap anaknya.
Komnas HAM juga meminta pelaku perundungan diproses hukum.
Youtuber Ferdian Paleka kini mendekam di tahanan menyusul konten gurauan atau prank sembako berisikan sampah.
Mendekam sehari di ruangan sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, Ferdian Paleka bersama dua rekannya.
Polisi membenarkan adanya kejadian perundungan terhadap Ferdian Paleka.