Kumpulan Berita
Sejak 2018, 1.230 entitas fintech ilegal telah ditindak.
Pinjaman uang melalui daring (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana.
Perusahaan fintech ini belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan bisnis yang dijalaninnya merupakan jasa pinjam meminjam uang sehingga jika belum mendapatkan izin resmi akan sangat riskan.
Baru 113 fintech yang menyandang status resmi dan diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika dihitung hingga Mei 2019, P2P Lending sudah mencapai 113 fintech lending dan 6 P2P lending syariah,” kata Wimboh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya layanan aplikasi teknologi finansial (tekfin) ilegal.
Rudiantara mengaku fintech sulit untuk diatur karena selalu bertumbuh setiap hari
Rudiantara mengakui adanya pekerjaan rumah terkait perusahaan keuangan berbasis digital alias financial technology (Fintech)