Kumpulan Berita
"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis 5 Januari 2023.
Menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian dana calon jamaah umrah yang berasal dari aset first travel.
Sebanyak 63.000 orang jamaah umrah gagal diberangkatkan oleh pihak First Travel.
BPKN meminta pemerintah atas nama negara hadir memberikan rasa keadilan terhadap jemaah umrah terkait kasus penipuan First Travel.
Seorang jamaah korban First Travel pingsan usai majelis hakim menunda sidang putusan.
Putusan MA mengenai penyitaan harta dan aset First Travel yang diserahkan ke negara membuat Menag Fachrul Razi angkat bicara.
First travel disita negara, dan pemerintah tidak boleh tidak setuju.
Rupanya uang korban First Travel diduga akan diserahkan pada negara. Hal ini menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat.