Kumpulan Berita
Apa yang dilakukan oknum perusahaan atau travel tersebut, sangat merugikan jamaah haji.
Selama Agustus 2019, sebanyak 1.200 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi.
Sebanyak 181 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat berwenang Arab Saudi dan telah dideportasi sebelum puncak haji
Mereka dijanjikan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering, dan transportasi.
Mereka ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi karena kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji.
Hingga saat ini seluruh jamaah haji dari tiga embarkasi tersebut telah sampai di Tanah Air.
Bus salawat di Tanah Suci telah melayani 296.292 perjalanan selama masa haji 2019.
Jamaah haji Indonesia dinilai tertata dengan rapi sejak awal kedatangannya di Madinah.