Kumpulan Berita
Hakim ingin memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
Bahkan, menurut dia, sudah ada penetapan perangkat persidangan banding perkara tersebut.
Dikatakan Dodi, rencananya, sidang akan berlangsung secara terbuka.
Herry Wirawan tetap meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya.
Selain tuntutan hukuman mati, jaksa menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut restitusi atau ganti rugi kepada terdakwa.