Kumpulan Berita
Ratna Sarumpaet akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kemenkumham.
Ratna Sarumpaet bebas dari penjara. Begini kronologi perjalanan kasus hoaksnya.
Ratna harus wajib lapor diri seminggu sekali ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Aktivis Ratna Sarumpaet resmi keluar dari penjara setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan.
Ratna Sarumpaet sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2 tahun penjara.
Daroe Tri Sadono mengungkapkan, alasan mengajukan banding dikarenakan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim cukup rendah.
Direktur Fact Checker, Mafindo Aribowo Sasmito menilai vonis 2 tahun terhadap Ratna Sarumpaet sudah baik dilakukan.
Karenanya, Irma berharap dengan hukuman yang diberikan itu dapat membuat ibunda Atiqah Hasiholan itu introspeksi diri.