Kumpulan Berita
Ratna Sarumpaet sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2 tahun penjara.
Daroe Tri Sadono mengungkapkan, alasan mengajukan banding dikarenakan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim cukup rendah.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Karenanya, Irma berharap dengan hukuman yang diberikan itu dapat membuat ibunda Atiqah Hasiholan itu introspeksi diri.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengusulkan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan banding usai divonis 2 tahun penjara.
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai kasus yang tengah melilit Ratna Sarumpaet senada dengan Baiq Nuril.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menghormati putusan majelis hakim terkait vonis yang diberikan kepada Ratna.
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara.