Kumpulan Berita
Wasekjen Bidang Fatwa MUI, KH. Sholahudin Al Aiyub mengatakan, kebijakan pembatalan pemberangkatan haji tersebut sudah tepat dilakukan.
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan pemberangkatan haji pada 2020 ditiadakan.
Pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020 ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.
Kemenag memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini demi keselamatan dari penularan virus Corona.
Dia mencontohkan kasus batalnya umrah di zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, tepatnya pada tahun 6 Hijriyah.
Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sulit bagi Pemerintah Indonesia menyelenggarakan ibadah haji tahun ini
MPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menag Fachrul Razi yang membatalkan haji 2020.
Sebanyak 1.636 calon jamaah haji (CJH) asal Provinsi Bengkulu batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini