Kumpulan Berita
Kemenaker menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada.
KSPI akan melakukan mogok nasional dengan mengerahkan 5 juta buruh sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.