Kumpulan Berita
Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10%
BP Jamsostek berencana melakukan relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid
Dengan demikian, iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat hingga April 2019 penerimaan iuran mencapai Rp21,9 triliun.
Kejaksaan Negeri Brebes memanggil 155 perusahaan karena belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS-TK mencatat jumlah peserta sampai saat ini sebanyak 48 juta