Kumpulan Berita
Hal itu disampaikan Titis Rachmawati selaku kuasa hukum keluarga bayi AR.
Jari bayi tersebut dinyatakan tak bisa disambung kembali.
Suparman (38) melaporkan seorang perawat RS Mumahadiyah, Palembang akibat tindakan yang membuat jari anaknya putus.
Zain mengatakan LE merupakan pelaku tawuran yang menjadi korban pada peristiwa tersebut.