Kumpulan Berita
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan, Jhonny G Plate terbukti bersalah
Johnny Plate mulai menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G
Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hutagalung menyatakan uang Rp2,4 miliar
Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo untuk terus dilanjutkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil milik Jhonny G Plate terkait kasus korupsi BTS