Kumpulan Berita
Pentolan Angkatan Muda Kei (AMKEI) yang menjalani bisnis penagihan hutang itu mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan putri sulung John Refra alias Jhon Kei sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan.
Kuasa hukum John Kei menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan tak dapat membuktikan dakwaan pembunuhan berencana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi John Kei.
JPU menilai tak semua dakwaan itu bisa dieksepsi.
Saat kejadian, penganiayaan dan pembunuhan di Kosambi itu terjadi, John Kei tak ada di lokasi kejadian.
Pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Berkas kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh John Kei telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.