Kumpulan Berita
Sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018, Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak bencana Tsunami Selat Sunda.