Kumpulan Berita
Almarhum merupakan terpidana perkara korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Eks DIrut Sarana Jaya segera dieksekusi KPK terkait kasus korupsi tanah Munjul.
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menghadapi sidang putusan hari ini, Kamis (24/2/2022).
"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut. Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," kata Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan pesan tegas kepada para pihak yang turut menikmati uang haram
Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang berikutnya.