Kumpulan Berita
Pelaporan terhadap M Kece tersebut telah dibuat setelah videonya muncul dan viral di media sosial.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal beredarnya di media sosial terkait ceramah agama yang bermuatan penghinaan.
Ikhsan Abdullah menyebut tindakan dan perbuatan Muhamad Kece dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penistaan agama.