Kumpulan Berita
Majelis hakim menilai perbuatan Abu Rara itu telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Pemilik nama asli Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana terorisme.
Puluhan terduga teroris itu ditangkap dari hasil operasi Densus 88 di beberapa kota Indonesia.
Pasutri terduga teroris tersebut diduga berafiliasi dengan kelompok Abu Rara, penusuk Menko Polhukam Wiranto.
Sebanyak 6 prajurit TNI AD disanksi karena unggahan istri di medsos yang menyinyiri penusukan Wiranto.
KSAD menegaskan, hukuman terhadap 7 anggota tersebut karena penyalahgunaan media sosial.
Andika Perkasa mengatakan, sudah ada tujuh orang anggotanya yang diganjar sanksi akibat unggahan di media sosial.