Kumpulan Berita
Kombes Ade Ary Syam mengungkap, kelima oknum anggota polisi terancam disanksi etik usai digerebak saat sedang melakukan pesta narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak sembilan kilogram.
"Kita menyelesaikan permasalahan narkotika dari sumbernya (jalur masuk peredaran narkotika)," ujarnya.
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pria dengan barang bukti 1 kg sabu.
Polisi menyebut, Chika sudah kurang lebih satu tahun mengonsumsi ganja.
Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah.
Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), dan inisial AMO.