Kumpulan Berita
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pria dengan barang bukti 1 kg sabu.
Polisi menyebut, Chika sudah kurang lebih satu tahun mengonsumsi ganja.
Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah.
Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), dan inisial AMO.
Selain selebgram cantik Chandrika Chika, polisi juga mengamankan atlet e-sport dalam kasus narkoba.
Polisi masih terus mendalami pasangan kekasih berinisial IW (24) dan EB (24), yang kepergok warga menempelkan narkotika
"Iyah tadi malam, nanti datanya akan disampaikan lebih lanjut," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal