Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada tiga orang terdakwa penyuap Bupati Kabupaten Pakpak Bharat
Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober.
Febri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah KPK mengamati fakta persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana penyuap Bupati Pakpak Bharat, Rijal Efendi Padang, ke Lapas Tanjung Gusta.
Bupati non-aktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu segera disidang terkait kasus dugaan suap.
KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP
Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 3 tersangka kasus suap Bupati Pakpak Bharat.