Kumpulan Berita
Pria yang biasa disapa Awiek itu menuturkan, pembebasan Rommy sebagai tahanan KPK adalah berkah bulan Ramadan.
Menurut Arsul, bebasnya Romi pun sesuai dengan aturan hukum pidana atau sebagaimana yang tertuang Pasal 253 KUHAP.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi resmi hirup udara bebas.
Kasasi diajukan lantaran menilai majelis hakim banding tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
Pengurangan hukuman setahun amat mencederai pemberantasan rasuah di Tanah Air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
KPK tidak terima Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya memvonis Romi dua tahun penjara.
(KPK) sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, atau banding.