Kumpulan Berita
Penganiayaan itu dipicu karena lalu lintas dan terpancing emosi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Korban DS sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.