Kumpulan Berita
Sebelumnya, kasus ini sebagai pemerkosaan, namun setelah POM TNI melakukan penyelidikan, hasilnya berubah menjadi tindakan asusila.
Ia dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Jenderal Kopassus itu mengatakan, bahwa tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali.
Puspom TNI telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali