Kumpulan Berita
Dia melanjutkan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal.
Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama enam narapidana lainnya.
Yasin mengungkap, Saka sangat meyakini keterangan Aep dan Dede palsu.
Dalam perkembangan terbaru, langkah tak biasa diambil oleh salah satu terduga, Saka Tatal, yang melakukan sumpah pocong untuk membuktikan kejujurannya.
Sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, ritual sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak ada dalam agama Islam.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, selesai menjalani proses sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon.
Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim.