Kumpulan Berita
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial NA (36), di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
JPU membeberkan kekejian terdakwa Yosef Hidayah saat menghabisi istri dan anak kandungnya.
JPU membeberkan kekejian terdakwa Yosef Hidayah saat menghabisi istri dan anak kandungnya.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera memberikan seutas tasbih kepada terdakwa.
Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas, tepatnya di dalam kamar.
Frank Geng Quarong ditemukan di kamar sang pacar setelah menikamnya beberapa kali di sana.
Korban meregang nyawa usai diberikan satu kali tendangan pada pinggang dan kaki masing-masing hingga tersungkur dan tak sadarkan diri.
Pelaku pinjam uang ke korban sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan puasa. Tapi korban mengaku tidak punya uang.