Kumpulan Berita
Jenazah korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024, atau tiga hari setelah pembunuhan.
Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap wanita berinisial LN (40), setelah membunuh bocah berinisial EV berusia 7 tahun
LN berdalih tega menghabisi nyawa EV lantaran sakit hati terhadap ibu korban.
Diduga dianiaya teman prianya, seorang wanita ditemukan tewas dengan posisi terlungkup dan didapati muka dengan lebam-lebam di dalam kamar.
Korban diketahui sebagai wanita open BO, ia tewas dibunuh di rumah kost pelanggannya di Kota Bekasi.
Mirisnya, terduga pelaku LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis.
Ade Ary mengungkapkan saat melakukan olah TKP, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diamankan di kosan tersebut.
RN dipaksa menggugurkan kandungan atau aborsi oleh pelaku hingga pendarahan dan tewas.