Kumpulan Berita
Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Dikatakannya, Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja.
Putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.