Kumpulan Berita
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Antasari Azhar.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidim) Bareskrim Mabes Polri, telah memeriksa tersangka Djoko Tjandra,
Korps Bhayangkara telah melakukan gelar perkara dalam kasus terpidana Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus penggunaan surat jalan.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena pemeriksaan kepada Djoko Tjandra dianggap cukup.
Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono.
Ruang tahanan Djoko Tjandra akan dipisahkan dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan pemeriksaan yang akan dilakukan terkait surat jalan hingga aliran dana.