Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
Dua saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Selain digelar secara online karena masih dalam masa pandemi.
Joko berharap, melalui klarifikasi ini video orasi ajakan tersebut tidak di persoalkan lebih jauh.
Kejati Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan MSAT.
Nasib pendidikan anak-anak santri itu seharusnya jangan dikorbankan.
Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari penangkapan Mas Bechi terkait kasus pencabulan.
Sebanyak 5 simpatisan Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan, ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalangi penangkapan.