Kumpulan Berita
Laksmi masih bebas berkeliaran dengan alasan ia tengah mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Debi Laksmi Dewi, terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging.