Kumpulan Berita
Dua anak muda ditangkap karena diduga meretas situs atau website miliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Situs yang berlaman dpr.go.id itu kembali bisa diakses seperti sedia kala.
Situs DPR tidak bisa diakses.
Bareskrim Polri menangkap dua orang yakni, CA alias Yusa (24) dan AY alias Konslet (22), yang diduga sebagai pelaku peretasan.
Mereka telah meretas 3.896 website, baik dari dalam maupun luar Indonesia.
Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga diretas.
Website resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia berubah tampilan dan berisikan pesan yang ditulis oleh hacker.