Kumpulan Berita
Pemerintah tidak akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum.
Pekerjaan yang tidak bisa mendapatkan lagi uang lembur.
Pada Perppu yang diteken 30 Desember 2022 mengatur tentang sektor Ketenagakerjaan
Untuk itu, kata Said Iqbal, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review